PERDES No. 2 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah peraturan desa yang mengatur mekanisme dan prosedur penyertaan modal untuk pengembangan BUMDes. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas ekonomi desa, memperkuat usaha lokal, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset desa. Peraturan ini mencakup aspek pembiayaan, pengelolaan, serta akuntabilitas BUMDes, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.