APARATUR DESA

Tiying Tali
Kepala Desa

I Nyoman Putu Sedana

Tiying Tali (1)
Sekretaris Desa

I Wayan Suanda

Tiying Tali
Kepala Seksi Pemerintahan

NI Nyoman Irat

Tiying Tali
Kasi Pelayanan

Ida Ayu Md Yuni Suryawathi

Tiying Tali
Kepala Seksi Kesejahteraan

Ni Nengah Asti Dwi Yanti

Tiying Tali
Kepala Urusan Keuangan

I Nengah Suberata

Tiying Tali
Kepala Urusan Perencanaan

I Ketut Suardika

Tiying Tali (1)
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Km Arya Wijaya Palguna

Tiying Tali
KBD. Amerta sari

I Gede Parta Yadnya

Tiying Tali
KBD. Buayang

I Ketut Ebet Sumerta

Tiying Tali
KBD. Geria

I Nengah Edi Antara

Tiying Tali
KBD. Seloni

I Wayan Putu Ardana

Tiying Tali
KBD. Pekandelan

-

Tiying Tali (1)
Staff

Ida Wayan Pandu Pratama

Tiying Tali
Staff

Ni Komang Ayu Budendi Sri S.

Tiying Tali
Staff

I Kadek Indra Marseno

TUGAS DAN FUNGSi

Tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 84 tahun 2015.

KEPALA DESA

Pasal 6

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

SEKRETARIS DESA

Pasal 7

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi: 
    1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

KEPALA URUSAN (TATA USAHA DAN UMUM, KEUANGAN, PERENCANAAN)

Pasal 8

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
    1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

KEPALA SEKSI (PEMERINTAHAN, KESEJAHTERAAN, PELAYANAN)

Pasal 9

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
    1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
    2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

KEPALA KEWILAYAHAN (KADUS)

Pasal 10

  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:
    1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Scroll to Top