Struktur Pengurus
Badan Permusyawaratan desa (BPD) Desa Culik
Periode 2018 – 2024
Ketua
Founder & CEO
Wakil Ketua
Founder & CEO
Sekretaris
Marketing Head
ANGGOTA
PENGERTIAN
Dalam struktur organisasi Pemerintahan Desa lembaga ini menjalankan fungsi koordinasi dengan Perbekel, anggotanya terdiri dari tokoh – tokoh masyarakat di Desa Tangkup. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan sangat penting dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Culik terdiri dari 7 orang.
TUGAS
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.