Desa Culik, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem
BUMDesa Culik
BUMDesa adalah suatu Badan Usaha Milik Desa yang independen dan berbadan hukum dan strukturnya terpisah dari Pemerintah Desa serta merupakan mitra kerja Kepala Desa dalam hal peningkatan sumber pendapatan asli desa dan membantu Pemerintah DesaCulik dalam pembangunan di bidang perekonomian.
Meningkatkan perekonomian desa
Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa
Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa
Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan warga umum
Membuka lapangan kerja
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan aparatur Pemerintah Desa
Membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan ekonomi desa
Membantu Pemerintah Desa dalam upaya mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan manusia di desa untuk dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi
Menjadi media Pemerintah Desa untuk mewujudkan rencana-rencana pembangunan khususnya di bidang perekonomian.
Merumuskan kegiatan usaha dan ekonomi desa
Menggali, mengembangkan dan menata potensi-potensi perekonomian baik secara internal maupun eksternal untuk kepentingan desa
Kepentingan desa sebagaimana dimaksud dalam point b, meliputi kegiatan peningkatan Pendapatan Asli Desa
Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan secara berkala kepada Kepala Desa
Membuat kebijakan usaha baik secara internal maupun eksternal
Membuat rancangan usaha di bidang simpan pinjam, pengelolaan air bersih dan wisata desa dan lain-lain usaha yang dapat memberikan keuntungan kepada pihak manajemen BUMDesa
Membuka peluang kerjasama baik dengan individu, pihak ketiga, lembaga ekonomi, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan atau pihak lainnya dalam bentuk unit-unit usaha, guna optimalisasi kegiatan peningkatan usaha dan laba dari usaha tersebut
Memilih dan menentukan Konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha dan akuntansi, apabila diperlukan dapat menghadirkan dan atau membuat perjanjian baik dengan personil dan atau lembaga lain, yang berasal dari dalam maupun luar desa atau pihak ketiga yang tidak mengikat untuk kemudian diberi kewenangan oleh BUMDesa sebagai Konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha atau konsultan akuntansi untuk perbaikan dan atau peningkatan usaha maupun pelaksanaan oprasional BUMDesa
Mengatur seluruh jalannya operasional manajemen BUMDesa secara profesional dan akuntabel, independent dan mandiri dengan dilandasi azas keterbukaan dan azas demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.
SUSUNAN PENGURUS DAN STRUKTUR ORGANISASI BUMDESA CULIK
Kepala Desa Culik
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
Anggota :
Direktur :
Sekretaris :
Bendahara :
Ka. Unit Pariwisata:
Ka. Unit Perdagangan Umum:
Ka. Unit Jasa Layanan Masyarakat: