Desa Culik, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem
Linmas Desa Culik
Linmas Desa adalah singkatan dari Satuan Perlindungan Masyarakat Desa. Linmas Desa merupakan komponen penting dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa. Mereka dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan gangguan, termasuk bencana alam dan gangguan ketertiban umum.
Struktur Pengurus
Linmas Desa Culik
Periode 2018 – 2024
Ketua
Founder & CEO
Wakil Ketua
Founder & CEO
Sekretaris
Marketing Head
PENGERTIAN​
Linmas Desa adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas
Tugas Linmas Desa secara garis besar meliputi:
- Membantu dalam penanggulangan bencana.
- Membantu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu.
- Membantu upaya pertahanan Negara.