Desa Culik, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem
Linmas Desa Culik
Linmas Desa adalah singkatan dari Satuan Perlindungan Masyarakat Desa. Linmas Desa merupakan komponen penting dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa. Mereka dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan gangguan, termasuk bencana alam dan gangguan ketertiban umum.
Struktur Pengurus
Linmas Desa Culik
Periode 2018 – 2025

Penasehat
I WAYAN PUTU SEDANA

Kepala Pelaksana
Ni nyoman Irat
Struktur Perangkat

I GEDE NGURAH SUANTARA
Komandan Penyelamat dan penanganan Gangguan

I WAYAN WISNU SAPUTRA
Anggota Penyelamat dan penanganan Gangguan

I KADEK SUDARTARIAWAN
Anggota Penyelamat dan penanganan Gangguan

I KOMANG ARYA WIJAYA PALGUNA
Anggota Penyelamat dan penanganan Gangguan

I KETUT DARTA
Anggota Penyelamat dan penanganan Gangguan

I WAYAN MANGKU
Anggota Penyelamat dan penanganan Gangguan

I WAYAN YOGA SURYAWAN
Komandan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini

I WAYAN SUTAMA
Anggota kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini

I NENGAH TAMAYASA
Anggota kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini

I MADE PUTRA JAYA
Anggota kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini

I KETUT ARTIKA
Anggota kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini

I GEDE YASA
Anggota kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini

I WAYAN SUDARTA
Komandan Regu Dapur Umum

I WAYAN SUARDANA
Anggota Regu Dapur Umum

I WAYAN SUARTA
Anggota Regu Dapur Umum

I MADE BUADIANA
Anggota Regu Dapur Umum

IDA WAYAN DARMIKA
Anggota Regu Dapur Umum

I KOMANG EMRON
Komandan Pertolongan Pertama dan Korban Kebakaran

IDA WAYAN PUJA ASTAWAN
Anggota Pertolongan Pertama dan Korban Kebakaran

I GEDE AGUS SUNIANTARA
Anggota Pertolongan Pertama dan Korban Kebakaran

I GEDE MANGKU
Anggota Pertolongan Pertama dan Korban Kebakaran

I GEDE PUTU KARDINA
Anggota Pertolongan Pertama dan Korban Kebakaran

I NENGAH DARTA
Anggota Pertolongan Pertama dan Korban Kebakaran
PENGERTIAN​
Linmas Desa adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas
Tugas Linmas Desa secara garis besar meliputi:
- Membantu dalam penanggulangan bencana.
- Membantu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu.
- Membantu upaya pertahanan Negara.